page loader

Berita Daerah

Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Pariaman

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia.

 Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik.
 
Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. 

Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga. 

Kemampuan rumah tangga mengendalikan kebutuhan pangannya, menunjukkan ketahanan pangan rumah tangga/keluarga tersebut. Oleh karena itu kebijakan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan.

Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. 

Tujuannya agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. 

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). 

Program Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kabupaten Padang Pariaman
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi.

 Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat. 

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan; pasca bencana alam; pasca bencana sosial; dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan. 

Dasar Hukum Pelaksanaan Program adalah Rapat Internal Presiden 2 Maret 2023, dan Surat Penugasan Bapanas No 63/TS.03.03/K/3/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tujuan dari program ini adalah untuk  mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.

Alur Penyaluran Bantuan
Perum Bulog ditugaskan untuk melakukan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam  rangka Bantuan Pangan Beras oleh Badang Pangan Nasional untuk berdasarkan surat  Kepala Badan Pangan Nasiola No 61/TS.03.03/K/3/2023  Tanggal 10 Maret 2023
Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang menangani Urusan Pangan dan Kepala Dinas Sosial di masing-masing wilayah untuk membantu pelaksanaannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional No 82/TS.03.03/K/3/2023 tanggal 24 Maret 2023
Beras dari Gudang Bulog sampai ke titik bagi melalui kerjasama antara Bulog dengan PT Pos Indonesia yang berperan sebagai Transporter
Sebelum beras di drop oleh PT Pos Indonesia, telah dilakukan Uji Mutu Beras oleh DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman. 

Dan Dari Hasil Uji tersebut disimpulkan bahwa beras tergolong kedalam kelompok medium dengan kriteria memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Dan dapat disimpulkan bahwa beras ini sangat layak untuk di konsumsi.

Sasaran dari bantuan ini  adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sumber datanya berasal dari Kementrian Sosial Repulik Indonesa di tingkat Pusat dan Dinsos P3A di Tingkat Kabupaten Padang Pariaman
Total Sasaran di Padang Pariaman : 29.384 KPM

Dengan rincian perkecamatan sebagai berikut :
1. 2 X 11 ENAM LINGKUANG dengan jumlah penerima KPM 1.405 
2. 2 X 11 KAYU TANAM dengan jumlah penerima KPM 1.450 
3. BATANG ANAI dengan jumlah penerima KPM 2.245 
4. BATANG GASAN dengan jumlah penerima KPM 1.265 
5. ENAM LINGKUNG dengan jumlah penerima KPM 1.268 
6. IV KOTO AUR MALINTANG dengan jumlah penerima KPM 1.845 
7. LUBUK ALUNG dengan jumlah penerima KPM 1.964 
8. NAN SABARIS dengan jumlah penerima KPM 1.817 
9. PADANG SAGO dengan jumlah penerima KPM 870 
10. PATAMUAN dengan jumlah penerima KPM 1.729 
11. SINTUAK TOBOH GADANG dengan jumlah penerima KPM 1.524 
12. SUNGAI GARINGGING dengan jumlah penerima KPM 2.272 
13. SUNGAI LIMAU dengan jumlah penerima KPM 2.471 
14. ULAKAN TAPAKIH dengan jumlah penerima KPM 1.767 
15. V KOTO KAMPUNG DALAM dengan jumlah penerima KPM 1.585 
16. V KOTO TIMUR dengan jumlah penerima KPM 1.298 
17. VII KOTO SUNGAI SARIK dengan jumlah penerima KPM 2.609 


Jumlah Total 
29.384
Penerima CPP dalam Bentuk Beras di Padang Pariaman

Untuk data per nagari dapat dilihat di lampiran, dimana seluruh nagari di Padang Pariaman yaitu 103 nagari menjadi penerima bantuan ini. 

Setiap KPM memperoleh bantuan sebanyak 10 Kg/KPM/bulan dengan kualitas beras  Medium Selama 3 Bulan (Maret, April, Mei). Jadi Penyaluran di bulan April ini adalah penyaluran untuk Bulan Maret

Jumlah bantuan CBP untuk masyarakat Padang Pariaman per bulan adalah 
= 29.384 KPM x 10 Kg Beras
= 293.840 Kg beras (293,84 Ton beras)
Total selama 3 bulan 
= 293.840 x 3 bulan
= 881.520 kg Beras (881,520 Ton Beras )

Apabila dirupiahkan dengan dengan harga beras kwalitas Medium dari  Bulog adalah Rp. 9.950,- maka total bantuan untuk  Masyarakat Padang Pariaman dari Badan Pangan Nasional adalah 
= 881.520 kg beras x Rp. 9.950,-
= Rp. 8.771.124.000 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Atau sekitar 8,7 Milyar Rupiah

Semoga bantuan dari Badan Pangan Nasional ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat  ditengah kenaikan harga beras dan banyaknya kebutuhan masyarakat menjelang hari lebaran ini.

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job