Parit Malintang, - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) menggelar sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Ruang Rapat Setda, Kawasan IKK Parit Malintang pada Senin, (05/12/2022).
Sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023 dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Rini Handayani.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Dinas, Bagian, Kantor, Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku gugus tugas KLA. Disamping itu, turut dihadiri oleh Perwakilan Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, dan Perwakilan Dandim 0308 Pariaman.
Rini Handayani dalam paparannya menjelaskan, di dalam penyelenggaraan KLA, sejak awal hingga akhir, pendapat dan aspirasi anak harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam membuat program dan kebijakan. Hal tersebut merupakan implementasi dari 5 klaster yang ditetapkan dalam pembentukan KLA.
"Dengan adanya sosialisasi konvensi hak anak ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak anak di kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui kebijakan dan regulasinya terus berupaya menciptakan kabupaten ramah anak. Namun Bupati Suhatri Bur mengaku, segala upaya yang dilakukan tersebut perlu adanya peningkatan dan komitmen agar upaya pemenuhan hak anak tersebut dapat terwujud.
"Upaya tersebut bukan hanya peran dan tupoksi Dinsos P3A saja, melainkan juga membutuhkan dukungan dari semua pihak guna mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menuju Kabupaten Layak Anak dengan peringkat utama," tuturnya.
Kendati demikian, Suhatri Bur mengaku, peringkat bukanlah segalanya. Tetapi ia berharap, segala regulasi dan kebijakan yang dilahirkan betul-betul dapat dirasakan dampaknya oleh anak-anak. Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh gugus tugas KLA untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten Layak Anak.
Diketahui, Konvensi hak anak adalah sebuah konvensi atau perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan kultural anak. Konvensi hak anak ini tertuang dalam 5 (lima) cluster indikator kota layak anak.
Sementara itu, Rudy Repenaldy Rilis selaku moderator mengungkapkan, disinilah peran gugus tugas KLA untuk dapat mengintegrasikan hak-hak dalam pembangunan guna mewujudkan kabupaten layak anak. Yang mana tujuannya adalah untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dalam kerangka hukum.
Acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023. Diawali oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan dilanjutkan oleh seluruh gugus tugas KLA Kabupaten Padang Pariaman.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.