page loader

Berita Daerah

Profil Kantor Satpol PP

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

 

Nama :  
NIP :  
Pangkat / Golongan :  
Jabatan : Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 13 TAHUN 2011

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Pariaman Tipe B.

BAB IV
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Polisi Pamong Praja berwenang:

  1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap produk hukum daerah; dan
  5. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah.

Pasal 6
Polisi Pamong Praja berhak:

  1. Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja wajib:

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
  5. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Pasal 8
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparat dan badan hukum.

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job