page loader

Berita Daerah

Program Kerja dan Tupoksi Kantor Lingkungan Hidup

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

 

RINCIAN TUGAS KEPALA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP

  1. Merumuskan program dan kegiatan baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi bidang lingkungan hidup, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup guna pedoman operasional kerja SKPD;
  3. Menyusun Rencana Strategis dan program kerja tahunan kantor sesuai program pembangunan daerah;
  4. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan bidang lingkungan hidup sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  5. Menyusun dan mengevaluasi kebutuhan diklat sesuai permasalahan lingkungan hidup daerah;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan lingkungan hidup;
  7. Mengoordinasikan para kepala bagian dan seksi serta bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  8. Membina, memfasilitasi dan mengarahkan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang lingkungan hidup;
  9. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada bagian dan seksi secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya;
  10. Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan lingkungan hidup untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  11. Memberikan data dan informasi mengenai situasi  di bidang lingkungan hidup serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah, Bupati/Wakil  Bupati  sebagai  bahan
  12. dalam mengambil keputusan;
  13. Mendisposisi persuratan masuk sesuai bidang permasalahannya;
  14. Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
  15. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
  16. Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan kantor, mengatur, dan membina karyawan untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  18. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  19. Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job