ÂÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS KEPALA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
- Merumuskan program kerja dan kegiatan baik rutin maupun kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip;
- Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Kantor Perpustakaan dan Arsip sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang kepustakaan, dan arsip dengan para kepala seksi dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran;
- Mengoordinasikan para kepala Seksi dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada kepala para kepala seksi sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan kantor agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan;
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiaannya;
- Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Menilai dan menyempurnakan konsep surat kepala sub bagian dan para kepala seksi;
- Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang perpustakaan dan arsip serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan kantor;
- Melaksanakan koordinasi dengan lembaga terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan kantor dan memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
- Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pelaksanaan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
ÂÂÂÂÂÂ
ÂÂÂÂÂÂ
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.