ÂÂÂÂÂÂ
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
- Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang pemerintah daerah dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakkan produk hukum daerah;
- Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
- Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya.
3. Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi :
- Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
- Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat Negara dan tamu Negara;
- Pelaksanaan pengamanan dan penertiban asset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala besar; dan
- Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ÂÂÂÂÂÂ
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.