page loader

Berita Daerah

Program Kerja dan Tupoksi Kantor Satpol PP

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

 

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 3

  1. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang pemerintah daerah dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakkan produk hukum daerah;
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Pasal 4

  1. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya.

3.  Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi :

  • Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
  • Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat Negara dan tamu Negara;
  • Pelaksanaan pengamanan dan penertiban asset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  • Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala besar; dan
  • Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job