Akreditasi Rumah Sakit merupakan kewajiban mutlak bagi sebuah rumah sakit yang sudah memiliki klasifikasi dari Kementrian Kesehatan RI, baik itu Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun Rumah Sakit milik swasta atau perorangan.
Workshop tersebut dilaksanakan selama 2 hari tanggal 13 - 14 November 2013, diikuti oleh 60 peserta terdiri dari tenaga medis dan para medis yang bertugas di RSUD Padang Pariaman.
Menurut Direktur RSUDPP, dr. Efriyeni usai membuka secara resmi Workshop Akreditasi Rumah Sakit, “Agar tidak mengganggu proses pelayanan di RSUD Padang Pariaman, pelaksanaannya dibagi dalam dua kelompok atau kelasâ€ÂÂÂÂÂ. Turut hadir dalam acara pembukaan dr. Riena Savianti, M.Kes. Kepala Seksi Akreditasi Dinkes Sumbar.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.03.05/I/153/2012 tanggal 25 Januari 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan klasifikasi C.
Dalam Permenkes RI no. 340/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, ditegaskan bahwa setiap Rumah Sakit yang sudah memiliki Klasifikasi, diwajibkan untuk mengikuti Akreditasi yang akan dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Kriteria Penilaian yang akan dilaksanakan antara lain tetang Sasaran Program MDGs, Administrasi Manajemen, Peningkatan Mutu, Akses Pelayanan, Hak Pasien dan Keluarga serta Keselamatan Pasien. Dan semua kriteria ini akan disampaikan melalui workshop ini, dalam bentuk materi oleh Instruktur dari Tim KARS Kementrian Kesehatan RI diantaranya dr. Dasriati, Poniwati Yakub dkk. (Humas RSUDPP)
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.