page loader

Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

 

RINCIAN TUGAS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

  1. Merumuskan rencana dan program kerja badan baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan sesuai peraturan;
  3. Mengoordinasikan kebijakan daerah di bidang  penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu ke semua SKPD dan jajaran pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  5. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para kepala Bidang sesuai dengan beban tugas dan permasalahannya;
  6. Melaksanakan koordinasi terhadap proses pelayanan perizinan kepada unsur-unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan;
  7. Mengoordinasikan Sekretariat dan para Bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  8. Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiaannya;
  10. Mendisposisi surat masuk sesuai bidang permasalahannya;
  11. Menilai, menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
  12. meneliti, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu sesuai kewenangan;
  13. Memberikan data dan informasi mengenai situasi  bidang penanaman modal pelayanan perizinan terpadu serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
  14. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan badan;
  15. Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan badan dan memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  16. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  17. Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
  18. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job