URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Membantu Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Kesejateraan Rakyat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di bagian kesejateraan rakyat, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja.
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada asisten administrasi perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesejahteraan, agama, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, sosial dan tenaga kerja;
- Melaporkan kepada asisten administrasi perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bagian kejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh asisten administrasi perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂÂ
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.