page loader

Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Bagian Adm Pemerintahan Nagari

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel

 

URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN NAGARI

  1. Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Pemerintahan Nagari, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
  5. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
  7. Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Pemerintahan Nagari, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  8. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
  12. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan hukum dan perundang-undangan, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  13. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  14. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Pemerintahan Nagari sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job