URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUKUM
- Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah dan produk dibawah lainnya serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal baik sejajar maupun diatasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mempersiapkan program kegiatan daerah baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan maupun sesuai dengan kebutuhan daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂÂ
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.