URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
- Membantu Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hubungan Masyarakat, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media.
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂÂ
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.