page loader

Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Bagian Organisasi

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel


URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN PAN

  1. Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Organisasi dan PAN, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Membina dan memotivasi pelaksana serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Organisasi dan PAN, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  5. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
  7. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
  8. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
  9. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
  12. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Umum, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  13. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  14. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Organisasi dan PAN sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job