page loader

Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Bagian Pemerintahan Umum

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel


URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM

  1. Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan, dalam melaksanakan tugas di bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Pemerintahan Umum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Membina dan memotivasi pelaksana serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Pemerintahan Umum, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  5. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Mengelola pengumpulan bahan, menganalisa data di bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  7. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  8. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
  9. Menyusun, menganalisa, dan merumuskan bahan koordinasi perangkat daerah;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan di bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  12. Mengelola pelaksanaan pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk teknis rencana tindakan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan;
  13. Mengelola pelaksanaan pengumpulan bahan dan penganalisaan data serta memberikan pertimbangan kebijakan pembinaan perangkat daerah;
  14. Mengelola pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan.
  15. Mengelola pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perangkat daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kependudukan;
  16. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  17. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  18. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Pemerintahan Umum sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job