page loader

Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Bagian Pertanahan

Dec 15 2015
| | |
150 Likes
|
Share:
Image Carousel


URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN PERTANAHAN

  1. Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Pertanahan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  5. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  7. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberian dukungan dan bantuan, monitoring dan evaluasi dibidang tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah, ganti rugi tanah, pengurusan dan penanganan masalah pertanahan, pengadaan dan perolehan tanah serta pengukuran
  8. Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Pertanahan, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  9. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  10. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  11. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
  13. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan administrasi pertanahan dan ganti rugi tanah dan penyelesaian masalah tanah, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  14. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  15. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job