Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa perbahan yang cukup mendasar pada perencanaan dan implementasinya pada pelaksanaan pembangunan. Sebagian besar kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah berada pada daerah kabupaten / kota, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintahan kabupaten / kota merupakan tingkat pemerintahan terendah sebelum desa (nagari) yang berhubungan langsung dengan masyarakat. VISI"Padang Pariaman Berjaya ( Padang Pariaman unggul berkelanjutan religius sejahtera dan berbudaya)" ÂÂÂÂ
Unggul BErkelanjutan        : Menjadikan Kabupaten Padang Pariaman maju selangkah dibandingkan daerah lain dalam segala hal
                            yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Religius                    : Kondisi masyarakat yang menjunjung tinggi norma - norma agama, berpegang tegug pada ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pondasi dalam kehidupan sehari - hari. SeJAhtera                  : Suatu kondisi masyarakat yang mencapai taraf kehidupan yang layak dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya. BerbudaYA                  : Suatu gambaran kondisi masyarakat yang mempertahankan adat istiadat sebagai warisan nenek moyang terdahulu. MISIÂÂÂÂSometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.