Akta Kelahiran dan Akta Kematian merupakan dokumen resmi negara yang sangat penting sebagai bukti sah peristiwa kelahiran dan kematian. Dokumen ini digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, warisan, jaminan sosial, serta administrasi hukum lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman memberikan pelayanan cepat, gratis, dan terintegrasi, termasuk layanan secara online melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile.
Untuk bayi baru lahir atau anak-anak yang belum memiliki akta.
Syarat:
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Fotokopi KK dan KTP orang tua
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua
Untuk anak usia di atas 60 hari atau dewasa.
Tambahan dokumen:
Ijazah (jika usia sekolah)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
Untuk koreksi nama, tempat tanggal lahir, atau nama orang tua.
Dilengkapi dengan dokumen pembanding (ijazah, surat baptis, dsb.)
Unggah dokumen langsung dari HP
Notifikasi dan cetak mandiri (print-ready PDF) jika tersedia
Diperlukan untuk proses pengurusan hak waris, pensiun, BPJS, dsb.
Syarat:
Surat kematian dari rumah sakit/dokter/nagari
Fotokopi KK dan KTP almarhum
Fotokopi KTP pelapor (keluarga/ahli waris)
Tambahan dokumen berupa surat pernyataan dan dua saksi.
Setelah akta diterbitkan, data otomatis diperbarui di sistem KK keluarga.
Bisa dicek melalui aplikasi Eria Mobile.
Melalui Dukcapil Eria Mobile
Unggah dokumen
Pantau status
Akta dikirimkan dalam bentuk digital atau dicetak fisik
Alamat: Dinas Dukcapil Kab. Padang Pariaman, Parit Malintang
WhatsApp Layanan: 08xx-xxxx-xxxx
Aplikasi: Dukcapil Eria Mobile (tersedia di Play Store)
Website: dukcapil.padangpariamankab.go.id
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.