Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Laporan dari warga sangat penting untuk membantu penegakan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk gangguan, antara lain:
Keributan atau perkelahian di lingkungan pemukiman.
Pelanggaran jam operasional usaha hiburan/kafe.
Parkir liar dan kemacetan akibat pelanggaran tata ruang.
Aktivitas yang meresahkan seperti penggunaan petasan, miras, atau balap liar.
Gangguan lainnya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Laporan gangguan ketertiban umum dapat disampaikan melalui:
Kantor Satpol PP Padang Pariaman
Alamat: Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung
Telepon: (0751) 113
Layanan Darurat POSKO Ketertiban Umum
Aktif 24 jam di nomor: 08XX-XXXX-XXXX (WA/Telepon)
Website dan Email Resmi Satpol PP
Email: satpolpp@padangpariamankab.go.id
Web: www.padangpariamankab.go.id/satpolpp
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal nasional:
???? https://www.lapor.go.id/
Dengan memilih instansi Pemkab Padang Pariaman, masyarakat dapat mengadukan gangguan ketertiban umum secara online dan terpantau langsung oleh pemerintah pusat.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai dengan tingkat prioritas dan jenis pelanggaran. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan kenyamanan warga yang melapor.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.