Legalitas adalah langkah awal yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas pemerintah. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melalui dinas terkait, menyediakan berbagai layanan untuk mendukung legalitas usaha UMKM dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
NIB adalah identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dasar untuk semua skala usaha.
Proses registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui website: https://oss.go.id
Pelaku UMKM bisa meminta pendampingan langsung di kecamatan atau DPMPTSP Padang Pariaman.
NIB berlaku juga sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Importir (API)
Akses kepabeanan (jika dibutuhkan)
SKU diterbitkan oleh Pemerintah Nagari sebagai bukti keberadaan usaha secara lokal.
IUMK merupakan bentuk legalisasi yang diakui nasional, dan dapat diperoleh melalui OSS.
SKU dan IUMK dibutuhkan untuk:
Mengakses perbankan & pembiayaan (KUR)
Mengikuti pelatihan & pendampingan pemerintah
Mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga): Untuk produk makanan-minuman olahan rumah tangga.
Sertifikat Halal MUI / BPJPH: Untuk usaha makanan-minuman sesuai syariat.
NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Untuk produk hewani.
Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, dan BPOM siap mendampingi proses perizinannya.
Layanan Konsultasi dan Klinik UMKM tersedia di:
Dinas Koperasi & UKM
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
DPMPTSP
Program ini juga dilaksanakan melalui kerjasama dengan BUMNag, Koperasi, dan lembaga pendamping seperti PLUT, KIM, dan Pokdarwis.
Tersedia juga layanan OSS mobile yang turun langsung ke nagari-nagari untuk jemput bola.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.