Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti TNI/Polri, Kejaksaan, dan OPD terkait untuk memastikan penerapan hukum daerah berjalan efektif.
Satpol PP Padang Pariaman bertugas:
Menegakkan perda dan peraturan kepala daerah.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melindungi masyarakat melalui pengawasan fasilitas umum dan pelayanan aduan.
Beberapa perda yang aktif ditegakkan antara lain:
Perda tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan.
Perda tentang Penataan PKL dan Pasar.
Perda tentang Bangunan dan Penggunaan Lahan.
Perda Perlindungan Anak & Anti-Kekerasan.
Operasi penertiban dilakukan rutin dan insidentil, khususnya di kawasan pasar, jalan umum, serta fasilitas publik.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran perda melalui layanan aduan Satpol PP yang tersedia di kantor maupun secara daring. Petugas akan melakukan pengecekan dan penindakan cepat berdasarkan prioritas dan tingkat urgensi pelanggaran.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.