page loader

Halaman Informasi & Layanan

KTP-el & Kartu Keluarga (KK)

25 Jun 2025
| |
Share:

KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) adalah identitas dasar yang dibutuhkan setiap warga untuk mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan pengurusan yang transparan, efisien, dan bebas biaya.

Detail Informasi

  • Penerbitan KTP-el Baru

    • Diperuntukkan bagi warga yang berusia 17 tahun, baru menikah, atau baru datang dari luar daerah.

    • Persyaratan:

      • Fotokopi KK terbaru

      • Surat keterangan dari nagari (jika pendatang)

      • Formulir permohonan KTP-el

    • Proses: Datang ke Kantor Disdukcapil atau layanan keliling sesuai jadwal.

  • Pencetakan Ulang (Rusak / Hilang)

    • Syarat:

      • KK terbaru

      • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

      • KTP lama yang rusak (jika masih ada)

    • Pencetakan dilakukan langsung atau dijadwalkan tergantung ketersediaan blanko.

  • Perubahan Data KTP-el

    • Meliputi perubahan nama, alamat, status pernikahan, atau agama.

    • Syarat: Dokumen pendukung perubahan (akta nikah, akta cerai, ijazah, dsb.)

    • Proses dilakukan di kantor Disdukcapil atau layanan kecamatan tertentu.

  • Aktivasi Identitas Digital (IKD)

    • Disarankan untuk ASN, pelajar, mahasiswa, dan pekerja aktif.

    • Dibantu petugas Dukcapil untuk mengaktifkan aplikasi IKD (Identitas Digital).

  • Penerbitan KK Baru

    • Untuk keluarga baru (pasangan menikah) atau pendatang.

    • Syarat:

      • Fotokopi buku nikah

      • Surat keterangan pindah (jika pendatang)

      • KTP suami & istri

  • Perubahan Data KK

    • Untuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan nama, status pendidikan, dsb.

    • Syarat:

      • Surat keterangan dari RT/Nagari

      • Dokumen pendukung (akte kelahiran, kematian, surat pindah)

  • Cetak Ulang KK (Hilang/Rusak)

    • Syarat:

      • Surat kehilangan dari kepolisian

      • Fotokopi KK lama (jika ada)

  • Pemecahan KK

    • Untuk anggota keluarga yang ingin membuat KK terpisah.

    • Syarat:

      • Persetujuan kepala keluarga lama

      • Formulir permohonan pemecahan KK

Masyarakat kini bisa mengakses layanan administrasi kependudukan secara online menggunakan aplikasi resmi Dukcapil Eria Mobile, yang dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.

Fitur Unggulan:

  • Permohonan Cetak KTP-el & KK secara daring.

  • Perubahan dan pembaruan data kependudukan tanpa harus ke kantor.

  • Tracking status permohonan dokumen secara langsung.

  • Notifikasi layanan dan informasi penting dari Disdukcapil.

Cara Mengakses:

  • Unduh aplikasi Dukcapil Ceria Mobile di Play Store (Android).

  • Registrasi menggunakan NIK dan nomor HP aktif.

  • Pilih jenis layanan yang dibutuhkan dan unggah dokumen persyaratan.

Keunggulan:

  • Praktis, tanpa antrean.

  • Terintegrasi dengan sistem pusat Dukcapil.

  • Cocok digunakan oleh masyarakat di nagari terpencil atau sibuk bekerja.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Padang Pariaman
Jl. Syekh Burhanuddin No. XX, Parit Malintang
 WhatsApp: 08xx-xxxx-xxxx
 Website: dukcapil.padangpariamankab.go.id

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job
Tags: Javascript, HTML, Wordpress, Tutorial