KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) adalah identitas dasar yang dibutuhkan setiap warga untuk mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan pengurusan yang transparan, efisien, dan bebas biaya.
Penerbitan KTP-el Baru
Diperuntukkan bagi warga yang berusia 17 tahun, baru menikah, atau baru datang dari luar daerah.
Persyaratan:
Fotokopi KK terbaru
Surat keterangan dari nagari (jika pendatang)
Formulir permohonan KTP-el
Proses: Datang ke Kantor Disdukcapil atau layanan keliling sesuai jadwal.
Pencetakan Ulang (Rusak / Hilang)
Syarat:
KK terbaru
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
KTP lama yang rusak (jika masih ada)
Pencetakan dilakukan langsung atau dijadwalkan tergantung ketersediaan blanko.
Perubahan Data KTP-el
Meliputi perubahan nama, alamat, status pernikahan, atau agama.
Syarat: Dokumen pendukung perubahan (akta nikah, akta cerai, ijazah, dsb.)
Proses dilakukan di kantor Disdukcapil atau layanan kecamatan tertentu.
Aktivasi Identitas Digital (IKD)
Disarankan untuk ASN, pelajar, mahasiswa, dan pekerja aktif.
Dibantu petugas Dukcapil untuk mengaktifkan aplikasi IKD (Identitas Digital).
Penerbitan KK Baru
Untuk keluarga baru (pasangan menikah) atau pendatang.
Syarat:
Fotokopi buku nikah
Surat keterangan pindah (jika pendatang)
KTP suami & istri
Perubahan Data KK
Untuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan nama, status pendidikan, dsb.
Syarat:
Surat keterangan dari RT/Nagari
Dokumen pendukung (akte kelahiran, kematian, surat pindah)
Cetak Ulang KK (Hilang/Rusak)
Syarat:
Surat kehilangan dari kepolisian
Fotokopi KK lama (jika ada)
Pemecahan KK
Untuk anggota keluarga yang ingin membuat KK terpisah.
Syarat:
Persetujuan kepala keluarga lama
Formulir permohonan pemecahan KK
Masyarakat kini bisa mengakses layanan administrasi kependudukan secara online menggunakan aplikasi resmi Dukcapil Eria Mobile, yang dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.
Permohonan Cetak KTP-el & KK secara daring.
Perubahan dan pembaruan data kependudukan tanpa harus ke kantor.
Tracking status permohonan dokumen secara langsung.
Notifikasi layanan dan informasi penting dari Disdukcapil.
Unduh aplikasi Dukcapil Ceria Mobile di Play Store (Android).
Registrasi menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
Pilih jenis layanan yang dibutuhkan dan unggah dokumen persyaratan.
Praktis, tanpa antrean.
Terintegrasi dengan sistem pusat Dukcapil.
Cocok digunakan oleh masyarakat di nagari terpencil atau sibuk bekerja.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Padang Pariaman
Jl. Syekh Burhanuddin No. XX, Parit Malintang
WhatsApp: 08xx-xxxx-xxxx
Website: dukcapil.padangpariamankab.go.id
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.