Pencatatan data kelahiran dan kematian merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan. Pelaporan kelahiran di Padang Pariaman dilakukan melalui Sistem Pelaporan Kelahiran dan Kematian (Sipakem), sebuah inovasi untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran dan kematian. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah dan informasi
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
Fotokopi KTP-el kedua orang tua
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/dokter
Surat nikah atau buku nikah orang tua
Formulir pelaporan kelahiran dari desa/kelurahan
Nama bayi dan tanggal lahir yang akan didaftarkan
Catatan: Untuk keperluan pengurusan Akta Kematian, dokumen tersebut dilanjutkan ke Dinas Dukcapil dengan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan.
Keluarga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Padang Pariaman atau unit pelayanan terdekat.
Melalui Sipakem: Gunakan sistem Sipakem yang tersedia untuk pelaporan online, jika memungkinkan. melalui Link https://e-life.padangpariamankab.go.id/
Untuk keterangan lebih lengkap dapat mengunjungan Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.