Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kesehatan membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, keluhan, maupun pengaduan terkait layanan kesehatan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuka saluran pengaduan resmi untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait layanan kesehatan.
Layanan | Informasi Kontak |
---|---|
Dinas Kesehatan | Jl. Abdul Muis No. 1, Parit Malintang, Kec. Enam Lingkung |
Telepon | (0751) 92729 / 0813-0000-XXXX |
dinkes@padangpariamankab.go.id | |
Website Resmi | dinkes.padangpariamankab.go.id |
WhatsApp Pengaduan | 0812-XXXX-XXXX (Respon cepat jam kerja) |
SPAN LAPOR! | www.lapor.go.id – Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik |
Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja setelah diterima.
Pelayanan tidak ramah atau tidak profesional
Keterlambatan layanan atau ambulans
Kekosongan obat atau peralatan medis
Saran peningkatan fasilitas dan kebersihan
Komplain lainnya terkait pelayanan di Puskesmas, Klinik, RSUD, atau Posyandu
Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja setelah laporan diterima, dan masyarakat akan diberikan informasi perkembangan penanganannya.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.