Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis, mudah, dan dapat diakses secara online maupun langsung.
Layanan ini meliputi:
Dokumen identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Pelayanan:
Perekaman KTP-el baru
Cetak ulang KTP-el (hilang/rusak)
Perubahan elemen data (alamat, status, pekerjaan, dll.)
Syarat Umum:
Fotokopi KK
Surat pengantar dari nagari/jorong (jika diperlukan)
Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang)
Dokumen yang memuat data anggota keluarga dalam satu domisili.
Pelayanan:
KK baru (pasangan baru, pendatang, dll.)
Perubahan data (lahir, meninggal, cerai, pindah)
Cetak ulang KK
Syarat Umum:
Surat pengantar dari nagari/jorong
Fotokopi dokumen pendukung (akta kelahiran/kematian, surat nikah, dll.)
Termasuk akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian.
Pelayanan:
Akta Kelahiran (anak usia 0–60 hari: gratis dan cepat)
Akta Kematian (dibutuhkan untuk penghapusan data penduduk)
Akta Perkawinan dan Perceraian sesuai pengajuan
Syarat Umum:
Fotokopi KK dan KTP orang tua/pemohon
Surat kelahiran/dokumen pendukung dari rumah sakit/nagari
Buku nikah/surat cerai (jika relevan)
Semua dokumen dapat diurus melalui:
✅ Aplikasi "Dukcapil Ceria Mobile" (unduh di Play Store) https://play.google.com/store/apps/details?hl=en_CA&id=com.dedykuncoro.dukcapilceria&utm_source=chatgpt.com&pli=1
✅ Portal layanan online Disdukcapil Padang Pariaman (layanan SIAK)
Informasi lebih lanjut, alur layanan, dan pengajuan online silakan kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.