Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan instansi strategis yang memfasilitasi layanan perizinan usaha, penanaman modal, serta non-perizinan secara efisien, transparan, dan terintegrasi. DPMPTSP Padang Pariaman terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital guna mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif.
Perizinan Berusaha (via OSS)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Lokasi dan Izin Lingkungan
Sertifikat Standar & Izin Usaha Sektor Spesifik
Perizinan Non-Usaha
Izin Mendirikan Bangunan (IMB / PBG)
Izin Trayek, Izin Operasional Klinik, PAUD, dst.
Rekomendasi & Registrasi
Rekomendasi teknis dari dinas terkait
Registrasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ruang Konsultasi Perizinan
Self-service Kiosk untuk OSS
Pendamping OSS & Legalitas UMKM
Layanan online via https://dpmptsp.padangpariamankab.go.id
DPMPTSP juga aktif melakukan:
Bimbingan teknis dan klinik OSS di tingkat nagari/kecamatan
Sosialisasi regulasi baru terkait investasi dan perizinan
Kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Disperindag untuk penguatan legalitas dan akses pasar UMKM
Menyediakan data potensi investasi di sektor pertanian, pariwisata, industri olahan, dan lainnya
Menyusun Profil Investasi Daerah (PID)
Mempromosikan peluang usaha melalui pameran, media sosial, dan marketplace investasi daerah
Alamat: Jln. M. Syafei Kota Pariaman
Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Website: dpmptsp.padangpariamankab.go.id
Instagram: @dpmptsp.padangpariaman
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.