page loader

Halaman Informasi & Layanan

Tata Cara Mengurus IMB dan PBG

25 Jun 2025
| |
Share:

Mengurus izin mendirikan bangunan kini telah mengalami perubahan dengan diberlakukannya sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun IMB sudah tidak lagi digunakan, masyarakat masih sering bingung membedakan keduanya. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara mengurus IMB/PBG, syarat dokumen, serta langkah-langkah pengajuannya.

Detail Informasi

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap orang sebelum mendirikan bangunan gedung, sebagai bentuk persetujuan terhadap rencana teknis bangunan. PBG berfungsi sebagai pengganti IMB dalam sistem perizinan yang berbasis OSS (Online Single Submission).

Perbedaan utama:

  • IMB bersifat izin administratif; PBG merupakan persetujuan teknis.

  • PBG berfokus pada kesesuaian fungsi dan rencana teknis bangunan.

Untuk pengajuan PBG (dahulu IMB), berikut dokumen yang biasanya diperlukan:

Bangunan Rumah Tinggal Sederhana:

  1. Fotokopi KTP pemohon Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, dsb.) 
  2. Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan) Surat pernyataan kesesuaian tata ruang Rekomendasi teknis dari Dinas Terkait (jika diperlukan)

Bangunan Non-Rumah Tinggal (komersial, industri, dll.):

  1. Semua dokumen di atas Analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) Hasil konsultasi perencana teknis (arsitek/insinyur bersertifikat) Bukti pembayaran retribusi

Langkah-langkah umum dalam mengurus PBG adalah:

  1. Pengajuan Permohonan Online Akses sistem OSS (https://oss.go.id) dan buat akun.
  2. Isi formulir permohonan PBG dengan lengkap.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  4. Pemeriksaan dan Verifikasi Dinas teknis akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian rencana teknis.
  5. Jika diperlukan, pemohon diminta melakukan revisi.
  6. Persetujuan dan Pembayaran Retribusi Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon membayar retribusi daerah.
  7. Bukti pembayaran diunggah ke sistem.
  8. Penerbitan PBG PBG diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh melalui OSS.
  9. Pemohon bisa mulai melakukan pembangunan setelah memperoleh persetujuan ini.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job
Tags: Javascript, HTML, Wordpress, Tutorial