Mengurus izin mendirikan bangunan kini telah mengalami perubahan dengan diberlakukannya sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun IMB sudah tidak lagi digunakan, masyarakat masih sering bingung membedakan keduanya. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara mengurus IMB/PBG, syarat dokumen, serta langkah-langkah pengajuannya.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap orang sebelum mendirikan bangunan gedung, sebagai bentuk persetujuan terhadap rencana teknis bangunan. PBG berfungsi sebagai pengganti IMB dalam sistem perizinan yang berbasis OSS (Online Single Submission).
Perbedaan utama:
IMB bersifat izin administratif; PBG merupakan persetujuan teknis.
PBG berfokus pada kesesuaian fungsi dan rencana teknis bangunan.
Untuk pengajuan PBG (dahulu IMB), berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
Bangunan Rumah Tinggal Sederhana:
Bangunan Non-Rumah Tinggal (komersial, industri, dll.):
Langkah-langkah umum dalam mengurus PBG adalah:
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.