page loader

Halaman Informasi & Layanan

Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS (Online Single Submission)

25 Jun 2025
| |
Share:

OSS adalah sistem perizinan nasional berbasis digital yang mempermudah pelaku usaha dari berbagai skala—mikro, kecil, hingga besar—untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan OSS, proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi lintas instansi.

Detail Informasi

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Perizinan Mikro & Kecil (PMK)

  • Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha

  • Sertifikat Standar untuk sektor tertentu

  • PIRT dan Izin Edar Produk UMKM

  1. Daftar akun di https://oss.go.id

  2. Isi profil pelaku usaha dan data usaha

  3. Unggah dokumen persyaratan

  4. Sistem memproses otomatis dan menerbitkan NIB

  5. Cek kelengkapan izin sektor teknis (lingkungan, bangunan, dsb)
  • Konsultasi Gratis di DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman

  • Pendampingan pengisian OSS oleh petugas pendamping UMKM

  • Layanan hotline OSS lokal dan nasional

  • Pelatihan dan sosialisasi OSS berkala di kecamatan-kecamatan

  • KTP dan NPWP

  • Alamat dan lokasi usaha

  • Nomor telepon/email aktif

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  • Dokumen tambahan sesuai jenis usaha (misal: izin edar produk pangan)

OSS kini terhubung langsung dengan sistem Dukcapil, BPN, BPJS, dan kementerian teknis terkait. Ini memungkinkan sinkronisasi data secara otomatis dan mengurangi proses verifikasi manual. Pelaku usaha juga dapat memantau status izin secara real-time melalui dashboard akun OSS.

Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job
Tags: Javascript, HTML, Wordpress, Tutorial