OSS adalah sistem perizinan nasional berbasis digital yang mempermudah pelaku usaha dari berbagai skala—mikro, kecil, hingga besar—untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan OSS, proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi lintas instansi.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Perizinan Mikro & Kecil (PMK)
Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha
Sertifikat Standar untuk sektor tertentu
PIRT dan Izin Edar Produk UMKM
Daftar akun di https://oss.go.id
Isi profil pelaku usaha dan data usaha
Unggah dokumen persyaratan
Sistem memproses otomatis dan menerbitkan NIB
Konsultasi Gratis di DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman
Pendampingan pengisian OSS oleh petugas pendamping UMKM
Layanan hotline OSS lokal dan nasional
Pelatihan dan sosialisasi OSS berkala di kecamatan-kecamatan
KTP dan NPWP
Alamat dan lokasi usaha
Nomor telepon/email aktif
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Dokumen tambahan sesuai jenis usaha (misal: izin edar produk pangan)
OSS kini terhubung langsung dengan sistem Dukcapil, BPN, BPJS, dan kementerian teknis terkait. Ini memungkinkan sinkronisasi data secara otomatis dan mengurangi proses verifikasi manual. Pelaku usaha juga dapat memantau status izin secara real-time melalui dashboard akun OSS.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.