page loader

Halaman Informasi & Layanan

Prosedur Pengajuan Rumah Bersubsidi

25 Jun 2025
| |
Share:

Prosedur Pengajuan Rumah Bersubsidi

Detail Informasi

Rumah bersubsidi merupakan solusi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau dan cicilan ringan. Pemerintah bekerja sama dengan pengembang dan perbankan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi FLPP.

Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima rumah subsidi berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Penghasilan maksimal sesuai batas yang ditentukan (contoh: Rp8 juta/bulan untuk rumah tapak).
  4. Belum memiliki rumah.
  5. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  6.  Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap minimal 1 tahun.

Siapkan dokumen administratif sebagai syarat pengajuan, antara lain:

  1.  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). NPWP dan SPT Tahunan (jika ada).
  2. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir.
  3. Rekening koran 3 bulan terakhir.
  4. Surat pernyataan belum memiliki rumah (disiapkan oleh pihak pengembang/bank). Surat keterangan kerja.
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.
Steve Job
Tags: Javascript, HTML, Wordpress, Tutorial