Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Sistem ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik serta membangun budaya kerja yang jujur dan bersih dari korupsi.
Kategori laporan yang dapat disampaikan melalui WBS antara lain:
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Tindak korupsi, gratifikasi, atau pungutan liar (pungli)
Kecurangan dalam administrasi, keuangan, atau pengadaan barang dan jasa
Perbuatan tidak etis, diskriminasi, atau pelecehan di lingkungan kerja pemerintahan
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem
Tidak ada kewajiban mencantumkan nama asli
Pelapor akan mendapatkan kode pelaporan untuk menindaklanjuti laporan yang dikirim
Tidak ada pembalasan atau tindakan balasan terhadap pelapor yang bertindak dengan itikad baik
Langkah-langkah umum:
Akses layanan WBS (melalui website resmi atau link khusus)
Pilih kategori laporan dan lengkapi data informasi dugaan pelanggaran
Unggah dokumen pendukung (jika ada)
Simpan kode pelaporan untuk melihat perkembangan atau tanggapan dari pihak terkait
???? Akses WBS Kabupaten Padang Pariaman:
https://wbs.padangpariamankab.go.id (sesuaikan jika ada link langsung ke WBS)
Laporan yang diterima akan diverifikasi oleh tim internal
Jika valid, laporan akan ditindaklanjuti oleh inspektorat atau pihak terkait
Pelapor dapat memantau status laporan secara berkala dengan menggunakan kode akses
Hasil dan tindakan yang diambil akan diinformasikan (tanpa mengungkap pelapor)
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.