Transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses, menghitung, dan membayar pajak daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mengembangkan sistem informasi dan layanan digital guna meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak.
Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyediakan portal resmi perpajakan daerah yang dapat diakses melalui:
???? https://pajak.padangpariamankab.go.id/
Portal ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi, melakukan pelaporan, dan pembayaran pajak secara daring.
Pendaftaran Pajak & Pelaporan
Registrasi objek pajak secara mandiri
Pelaporan pendapatan dan kewajiban pajak
Cek & Cetak Tagihan
Informasi tagihan pajak terkini
Cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Pembayaran Pajak Online
Tersedia metode pembayaran melalui Bank Nagari dan kanal pembayaran elektronik lainnya
Notifikasi bukti bayar otomatis
Tracking & Riwayat Pajak
Melacak histori pembayaran dan status kewajiban pajak
Mengunduh bukti transaksi
Akses situs: https://pajak.padangpariamankab.go.id
Buat akun atau login dengan NIK/NPWPD
Tambahkan objek pajak
Lihat tagihan → pilih metode pembayaran → lakukan pembayaran
Unduh bukti bayar dan arsipkan
Jika pengguna mengalami kendala, tersedia layanan:
Live Chat dan Helpdesk Online
Hotline BPKD: (0751) xxx-xxx
Panduan pengguna dapat diunduh dari menu "Bantuan" di aplikasi
Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal digital yang telah bekerja sama dengan Pemda, seperti:
Bank Nagari (ATM, Mobile Banking, Teller)
QRIS (QR Code Pembayaran)
Marketplace Pajak yang mendukung e-payment
Gerai Pajak Keliling yang rutin mengunjungi nagari dan kecamatan
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.