Surat Pindah Domisili merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan saat warga berpindah tempat tinggal dari satu wilayah administrasi ke wilayah lainnya, baik antar desa/nagari, kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun ke luar negeri. Dokumen ini menjamin legalitas kependudukan dan mempermudah pengurusan administrasi lainnya di tempat tujuan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman memberikan layanan pengurusan surat pindah secara gratis, baik langsung maupun melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile.
Pindah Antar Nagari atau Kecamatan di Dalam Kabupaten
Berlaku untuk perpindahan antar wilayah di dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Pindah ke Luar Kabupaten / Provinsi
Pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk dibawa ke Dukcapil tujuan.
Pindah Datang dari Luar Daerah
Untuk warga yang masuk ke Padang Pariaman dan akan mengurus KK dan KTP setempat.
Pindah ke Luar Negeri (WNI)
Dengan keterangan tambahan terkait alamat negara tujuan dan keperluan tinggal.
Fotokopi KTP dan KK
Surat pengantar dari pemerintah nagari/desa
Alasan pindah (pekerjaan, pendidikan, keluarga, dll.)
Jika pindah satu keluarga: fotokopi KTP semua anggota keluarga yang ikut pindah
Masyarakat dapat mengurus Surat Pindah Domisili cukup dari ponsel:
Unggah dokumen pendukung langsung melalui aplikasi
Pilih jenis pindah (antar nagari, luar kabupaten, luar provinsi)
Surat Keterangan Pindah dapat diunduh dalam format digital (.PDF)
Data akan otomatis tersinkronisasi dengan sistem Dukcapil nasional (SIK-NAS)
Dinas Dukcapil Kab. Padang Pariaman
Jl. Syekh Burhanuddin No. XX, Parit Malintang
WhatsApp Pelayanan: 08xx-xxxx-xxxx
Website: dukcapil.padangpariamankab.go.id
Sometimes when you innovate, you make mistakes. It is best to admit them quickly, and get on with improving your other innovations.